4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini: Potensi Berawan dari Pagi hingga Malam Hari
Pelayanan SIM Keliling ini tetap menjalankan ketentuan protokol kesehatan. ***