Dirinya mengatakan lokasi TPS ilegal itu tidak memiliki izin. Sementara itu, kiriman sampah besaral dari wilayah BSD Tangeran dan Serpong.
"Sampah tersebut diangkut ke lokasi untuk disortir, di mana sampah yang bisa didaur ulang akan dimanfaatkan, sedangkan sampah yang tidak dapat didaur ulang akan dibakar di lokasi tersebut. Namun, ia tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah," tuturnya.
Aktivitas TPS ilegal menyebabkan polusi lingkungan di sekitar Sungai Cisadane dan meningkatkan potensi penyebaran penyakit bagi warga setempat.
"Penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal di Desa Mekarsari terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya," pungkas Azis.***