TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane Bogor Ditutup Polisi, Ditemukan 20 Ton Sampah!

- 25 April 2024, 19:00 WIB
TPS Ilegal di Bantaran Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TPS Ilegal di Bantaran Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /Biro Humas/Polres Bogor

PEMBRITA BOGOR - Polisi mengecek tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 23 April 2024 lalu. Lahan TPS ilegal tersebut berada di bantaran Sungai Cisadane.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat menyebut, lokasi pengolahan limbah sampah ilegal sangat meresahkan warga sekitar.

"Operasi ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Rancabungur pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 13.00 WIB, mengenai adanya aktivitas pengolahan limbah di bantaran Sungai Cisadane yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat," kata Azis dalam keterangan yang diterima, Kamis, 25 April 2024.

Pihak kepolisan bersama Tim Pemberantasan Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) mengecek ke lokasi TPS ilegal.

"Berdasarkan informasi dari warga, Polsek Rancabungur bersama dengan anggota piket reskrim unit Tipiter Polres Bogor melakukan pengecekan olah TKP terhadap lokasi di Kampung Sindangpala RT 001/RW 004, Desa Mekarsari," jelasnya.

Temuan Polisi di TPS Ilegal 

Lokasi TPS ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Bogor.
Lokasi TPS ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Bogor. /Foto: Biro Humas/Polres Bogor

Usai dilakukan pengecekan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 20 ton sampah campuran organis-non organis dan satu alat berat jenis beko.

"Termasuk identitas pemilik lahan, yaitu BK alias IR. Selain itu, ditemukan juga sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, serta satu unit alat berat beko," ucap Azis.

Baca Juga: Dapat Tanda Kehormatan dari Jokowi, Bima Arya: Lencana ini untuk Semua ASN Kota Bogor yang Sudah Kerja Keras

Dirinya mengatakan lokasi TPS ilegal itu tidak memiliki izin. Sementara itu, kiriman sampah besaral dari wilayah BSD Tangeran dan Serpong.

"Sampah tersebut diangkut ke lokasi untuk disortir, di mana sampah yang bisa didaur ulang akan dimanfaatkan, sedangkan sampah yang tidak dapat didaur ulang akan dibakar di lokasi tersebut. Namun, ia tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah," tuturnya.

Aktivitas TPS ilegal menyebabkan polusi lingkungan di sekitar Sungai Cisadane dan meningkatkan potensi penyebaran penyakit bagi warga setempat.

"Penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal di Desa Mekarsari terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya," pungkas Azis.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah