MANTAP! 84 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bogor Diciduk Polisi, Ratusan Gram Sabu Disita

- 27 Maret 2024, 22:00 WIB
Sejumlah barang bukti dan tersangka kasus peredaran gelap narkotika perlihatkan ke wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).
Sejumlah barang bukti dan tersangka kasus peredaran gelap narkotika perlihatkan ke wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024). /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Polisi menjerat para tersangka dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.

"Narkotika jenis ganja di atas 1 kilogram ancamannya paling lama 20 tahun penjara. Kami kenakan juga UU Kesehatan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi dengan ancaman 12 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x