Polisi menjerat para tersangka dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
"Narkotika jenis ganja di atas 1 kilogram ancamannya paling lama 20 tahun penjara. Kami kenakan juga UU Kesehatan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi dengan ancaman 12 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," ujarnya.