Bismo mengatakan atas kejadian tersebut pihaknyai menggunakan Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.
"Orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin, bisa dijerat pidana," sambungnya.
Viral Limbah Busa Mencemari Sungai Ciliwung Bogor
View this post on Instagram
Sebelumnya, video viral di media sosial kondisi aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, yang dipenuhi limbah busa.
"Sungai Ciliwung banyak busa putih," kata unggahan video yang dilihat PR Bogor, Senin, 25 Maret 2024.
Peristiwa munculnya limbah busa di aliran Sungai Ciliwung pertama kali diketahui warganet pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Tim gabungan Pemkot Bogor yang terdiri atas Satgas Naturalisasi Ciliwung, DLH, Satpol PP, BPBD, pemeirntah kecamatan dan kelurahan melakukan investigasi mencari penyebab busa di aliran Sungai Ciliwung, dan menyegel gudang transit yang diduga membuang limbah ke aliran sungai.***