Maling Motor Nekat Nyemplung ke Sumur, Kepergok Warga gegara Tak Bisa Naik, Akhirnya Ditangkap Polisi

- 17 Maret 2024, 22:00 WIB
Heboh maling sepeda motor nekat menceburkan diri ke sumur karena panik aksinya ketahuan warga.
Heboh maling sepeda motor nekat menceburkan diri ke sumur karena panik aksinya ketahuan warga. /Foto: Tangkapan layar Instagram/@citizenjournalist86

PEMBRITA BOGOR - Maling sepeda motor ini panik bukan kepalang setelah nekat menceburkan diri ke dalam sumur. Betapa tidak, aksi kedua pencuri ZA (24) dan YS (28) keburu kepergok warga Desa Tlanjung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keduanya belum berhasil mengambil motor curian. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekira pukul 23:00 WIB.

Malam itu, ZA dan YS memang sudah mengincar sebuah motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi F 5735 EDC yang terparkir di depan rumah pemilik.

"Awal terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor roda dua ini, di mana saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah, tidak berapa lama terdengar ada suara gerakan motor yang sudah didorong oleh seseorang yang tidak dikenal. Lalu korban berteriak maling," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Didin Wahyudin, dalam keterangan yang diterima, Minggu, 17 Maret 2024.

Viral Maling Motor Ngumpet dalam Sumur

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Citizen Journalist (@citizenjournalist86)

 

Mendengar teriakan itu, warga sekitar kemudian menangkap ZA. Sementara YS, nekat menyeburkan diri dan bersembunyi di sumur milik salah satu warga.

YS baru diketahui bersembunyi di sumur pada keesokan harinya, Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 07:00 pagi WIB.

Baca Juga: Belum Sempat Curi Burung Warga, Pelajar di Bogor Kabur Tinggalkan Motor, Polisi Langsung Tangkap

Video penangkapan maling di dalam sumur viral di media sosial. Tampak keberadaan YS untuk keluar dari sumur dibantu oleh petugas kepolisian.

Dua pencuri motor, ZA (24) dan YS (28), dipergoki warga saat beraksi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua pencuri motor, ZA (24) dan YS (28), dipergoki warga saat beraksi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /Foto: Biro Humas/Polres Bogor

"Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap masih dalam proses tindak lanjut pemeriksaan pihak kepolisian sebagai dasar penyelidikan serta pengembangan perkara," kata Didin.

"Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Jo pasal 53 KUHP," pungkasnya.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x