Belasan PSK MiChat Terjaring Razia di Kontrakan Wilayah Warung Jambu Bogor, Pasang Tarif Mulai Rp250 Ribu

- 29 Februari 2024, 18:00 WIB
ILUSTRASI sebanyak 24 orang terjaring razia prostitusi di kawasan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Dari 24 orang, 18 di antaranya merupakan wanita diduga PSK yang mencari pelanggan via aplikasi MiChat.
ILUSTRASI sebanyak 24 orang terjaring razia prostitusi di kawasan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Dari 24 orang, 18 di antaranya merupakan wanita diduga PSK yang mencari pelanggan via aplikasi MiChat. /Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

PEMBRITA BOGOR - Dalam razia Satpol PP Kabupaten Bogor di kontrakan wilayah Desa Pasri Jambu, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, tercatat 24 orang tertangkap karena dugaan kegiatan prostitusi. Di antara mereka, terdapat 18 orang adalah wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) menggunakan aplikasi online untuk menghubungkan pelangan bernama aplikasi MiChat.

Rangkaian operasi yang dinamakan Penyakit Masyarakat (Pekat) itu digelar pada Rabu malam, 28 Februari 2024. Satpol PP berhasil mengamankan 18 wanita PSK berusia 25 sampai 25 tahun dan 6 laki-laki yang menjadi pelanggannya.

"Kegiatan Pekat di wilayah Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja. Di lokasi petugas mendapati 18 wanita diduga PSK dengan menggunakan aplikasi MiChat dan enam pria," kata Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara, Kamis, 29 Februari 2024.

Rama mengungkapkan, rata-rata tarif yang dipatok para PSK berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Namun, harga tersebut masih bisa dinego pelanggan.

"Mendatangi kontrakan yang berada di wilayah Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, yang diduga menjadi tempat prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Di lokasi itu petugas mendapati 18 wanita diduga PSK dengan menggunakan aplikasi MiChat dan 6 Pria," kata Rama dalam keterangan tertulis yang diterima Bogor.Pikiran-Rakyat.com.

Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor merazia kontrakan di Desa Pasir Jambu, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024).
Satpol PP Kabupaten Bogor merazia kontrakan di Desa Pasir Jambu, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). /Foto: dok. Satpol PP Kabupaten Bogor

Selanjutnya, 18 wanita yang terlibat dalam kegiatan prostitusi mencari klien menggunakan aplikasi MiChat itu diamankan Satpol PP untuk proses pendataan. Kemudian, mereka diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) di Kabupaten Bogor agar mendapatkan pembinaan di lembaga rehabilitasi sosial.

"Dari total 18 wanita diduga PSK dan 6 pria diserahkan kepada Dinsos untuk diperiksa. Apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi, maka akan dikirim ke panti rehabilitasi di wilayah Cibadak, Sukabumi, untuk dibina," jelas Rama.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar, Pria Asal Bogor Malah Aniaya PSK Sewaannya hingga Diamankan Polisi

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x