Wajib Dicatat! Ini Daftar Larangan dan Aturan Selama Selama Masa Tenang Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 14:30 WIB
Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol dan Tim Tangkas Kota Bogor menertibkan alat peraga kampanye di sejumlah wilayah di Kota Bogor pada hari pertama masa tenang Pemilu 2024.
Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol dan Tim Tangkas Kota Bogor menertibkan alat peraga kampanye di sejumlah wilayah di Kota Bogor pada hari pertama masa tenang Pemilu 2024. /Foto: ANTARA/Arif Firmansyah

PEMBRITA BOGOR - Masa tenang Pemilu 2024 sudah dimulai kemarin, Minggu, 11 November hingga besok hari Selasa, 13 Februari 2024. Sekadar informasi, hari pencoblosan dilakukan pada Rabu, 14 November 2024.

Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari. Artinya, masa tenang digunakan sebagai waktu yang tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2024 meyebut:

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Siap-siap! Bagi yang Sudah Nyoblos di Pemilu 2024 Dapat Promo Murah Meriah Rp50 Ribu dari The Jungle Bogor

Aturan ini juga berlaku kepada media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Hal ini dimuat dalam Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, menyebutkan:

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Kampanye Pemilu 2024 berakhir dengan dimulainya masa tenang pada Minggu (11/2). Berikut sejumlah larangan selama masa tenang beserta sanksinya.
Kampanye Pemilu 2024 berakhir dengan dimulainya masa tenang pada Minggu (11/2). Berikut sejumlah larangan selama masa tenang beserta sanksinya. /Infografis: ANTARA

Untuk itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan aturan dan larangan yang berlaku jika ada pelanggaran. Dikutip ANTARA pada Senin, 12 Februari 2024, berikut larangannya:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya
  2. Memilih pasangan calon, DPR, DPD, dan DPRD
  3. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu

Jadwal Sebelum Pemilu 2024

  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang Pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

Jadwal Setelah Pemilu 2024

  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Sekadar informasi, hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan pada Selasa, 14 November 2023. Adapun pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x