Didin mengatakan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok, 1 bilah kampak, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 1 buah sepeda motor Honda Scopy hasil pencurian, 1 buah kunci letter T, dan 1 buah tas ransel warna hitam.***