PEMBRITA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar rapat Paripurna Internal dalam rangka mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bagi pelaku usaha melalui penyediaan data, lahan hingga bantuan teknis.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyampaikan pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Serta ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah yaitu pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi diatur dengan perda.
Baca Juga: Diduga Merokok saat Jam Istirahat, Siswa SMP Cengkareng Meninggal Jatuh Terpeleset dari Lantai Empat
"Rancangan perda ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor dan akan dilanjutkan untuk pembahasan berikutnya," ujar Endah di Kota Bogor, Selasa.
Tujuan Pembentukan Raperda adalah Dapat Mewujudkan Kepastian Hukum
Endah menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini adalah dapat mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di daerah.
Dengan begitu, menurutnya, Perda usulan yang diprakarsai oleh DPRD untuk dibahas bersama-sama Pemerintah Kota Bogor ini diharapkan meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah.