Dicky menjelaskan penindakan tersebut diterapkan untuk pelanggaran seperti kelebihan muatan, hingga lawan arus
"Contoh ODOL (Over Dimensi dan Over Loading), lawan arus, itu kita melakukan tindakan di tempat," terangnya.
Baca Juga: Bima Arya Pantau Langsung Pengosongan Plaza Bogor, Tegur Sapa dengan Pedagang
Selain itu, pelanggaran lainnya yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai seperti knalpot brong.
Pihaknya akan melakukan tindakan penyitaan terhadap pengguna knalpot bising.
Selanjutnya, sasaran utama dalam operasi Patuh Lodaya kali ini ditujukan untuk pengendara di bawah pengaruh alkohol.
Tak hanya itu, pengendara yang terpantau tidak mengenakan helm SNI turut menjadi sasaran.
Selanjutnya, pengemudi yang nekat berkendara sambil menggunakan ponselnya juga akan ditindak.
Selain itu, pelanggaran lainnya yakni pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara motor, serta tidak memiliki SIM.