Wajahnya Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Bogor Akhirnya Ditangkap, Sudah 5 Kali Beraksi!

- 23 Mei 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi Curanmor. Pelaku pencuri motor di parkiran minimarket Kabupaten Bogor ditangkap polisi.
Ilustrasi Curanmor. Pelaku pencuri motor di parkiran minimarket Kabupaten Bogor ditangkap polisi. /PRFM

PEMBRITA BOGOR - Pelaku pencuri motor yang sudah lima kali melakukan pencurian di Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya ditangkap.

Adalah P (38) yang mengaku sudah lima kali mencuri motor di parkiran minimarket di Kabupaten Bogor.

Diketahui, P punya seorang penadah berinisial MNS (24). Pelaku melancarkan aksinya mencuri motor mengandalkan kunci leter T.

Baca Juga: Gasak Ponsel hingga Laptop, Sindikat Pencuri Rumah Kosong di Bekasi Akhirnya Ditangkap

"Kita amankan satu pelaku pencurian motor inisial P (38) dan seorang penadahnya inisial MNS (24)," ucap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, Selasa, 23 Mei 2023.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian serta kunci leter T.

Sebelumnya, aksi P mencuri motor di parkiran minimarket di Desa Bojong, Klapanunggal, pada 9 April lalu terekam CCTV.

Baca Juga: Pencuri Minimarket Bergaya Koboi di Bogor Dibekuk Polisi

Setelah diidentifikasi siapa pelakunya, polisi akhirnya bisa menangkap P pada Sabtu, 20 Mei 2023.

"Kita lakukan penyelidikan, kita cari, kita tangkap Sabtu. Kita amankan motor dan kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor," kata Irrine.

Berdasarkan pengakuan P saat dilakukan pemeriksaan, sejauh ini pelaku sudah lima kali mencuri motor di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pencuri Ini dan Temukan Hal Menarik dalam Diri Anda

P tidak beraksi sendiri, dia mencuri motor bersama rekannya berinisial J. Tapi setelah ditelusuri, J rupanya sudah meninggal dunia diduga karena sakit.

"Ketika melakukan pencurian, pelaku ini bersama satu temannya inisial J. Cuma, ketika kita kembangkan, ternyata temannya itu sudah meninggal," sambungnya.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun bui.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri di Majalengka, Total Uang yang Didapatkan hingga Rp23 Juta, Ternyata Begini Modusnya

Adapun MNS yang merupakan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x