Polisi Ringkus Pencuri di Majalengka, Total Uang yang Didapatkan hingga Rp23 Juta, Ternyata Begini Modusnya

- 6 Oktober 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi pencurian di Majalengka.
Ilustrasi pencurian di Majalengka. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR BOGOR - Seorang pria berinisial USY 44 tahun nekat mencuri dompet di rumah dinas mantan Sekda Kabupaten Majalengka.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Maret 2021 lalu, saat USY merupakan warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, ini bertamu ke kediaman mantan Sekda, di Kelurahan Majalengka Wetan.

Pada awalnya USY datang layaknya sebagai tamu. Namun ia mencoba mengelabui orang yang ada rumah, dan berpura-pura menumpang ke toilet.

Baca Juga: 3 Alasan Kamu Harus Saksikan Drama The Kings Affection, Diperankan Rowoon SF9 dan Park Eun Bin

Pria yang mengaku bekerja sebagai wiraswasta ini, selanjutnya mencuri dompet yang tergeletak di atas meja ruang tamu.

Kemudian, selama 7 bulan setelah peristiwa pencurian itu terjadi, USY akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Majelengka bersama Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota pada Rabu, 29 September 2021 lalu.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan, penangkapan terhadap USY dilakukan setelah anggotanya mendapatkan keterangan dari korban dan saksi.

"Saat itu pelaku tengah berada di sebuah tempat Kabupaten Kuningan," ujar AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Doa Syafaat untuk Kedua Orang Tua, Bisa Menaikan Derajat Keduanya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x