Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Bogor, Leher Dijerat hingga Kepala Ditusuk Obeng oleh Penumpang Sendiri

- 5 April 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi pembunuhan sopir taksi online.
Ilustrasi pembunuhan sopir taksi online. /Piabay/geralt/

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan/atau hukuman mati.

Baca Juga: Viral Remaja di Bogor Konvoi Bawa-bawa Pedang, 5 Pelaku Sudah Diamankan

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x