Dalam surat pernyataan kerja sama antara pelaku dan korban, terdapat tanggal pengembalian uang investasi. Tapi hingga waktunya tiba, korban tak kunjung dapat uangnya kembali.
TF pun tidak bisa dihubungi korban. Akhirnya korban melapor ke Satreskrim Polresta Bogor Kota beserta bukti-bukti bahwa ia rugi Rp 200 juta dari investasi bodong tersebut.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Senin 3 April 2023
Kata korban, dalam pertemuannya pelaku sempat bilang bahwa ia punya akses ke instansi terkait yang bisa memberikan izin jual beli satwa langka.
Padahal hal itu hanya bualan. Uang Rp 200 juta yang disetorkan korban juga tidak dibelikan satwa langka.
"Tersangka sebenarnya memang tidak memiliki akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," jelas Kompol Rizka.
Baca Juga: Keren! Di Bogor Motor Sampah Bekas Disulap Jadi Perpustakaan Keliling
Atas perbuatannya, TF terancam pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun bui.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***