Raup Rp 1 Miliar Uang Haram, Penipu Modus Investasi Jual Beli Satwa Langka di Bogor Ditangkap

- 4 April 2023, 12:08 WIB
TF, pelaku penipuan modus investasi jual beli satwa.
TF, pelaku penipuan modus investasi jual beli satwa. /ANTARA/Linna Susanti

PEMBRITA BOGOR - Pelaku investasi bodong jual beli satwa langka ditangkap Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat. Penipu berhasil meraup uang Rp 1 miliar dari aksi kejahatan ini.

Pelaku adalah seorang wanita berinisial TF yang melancarkan aksi penipuan dengan modus investasi jual beli satwa langka seperti harimau.

Aksi TF terungkap usai seorang korban berinisial EED melapor ke Mapolresta Bogor Kota. Korban sudah setor Rp 200 juta untuk investasi Harimau Benggala, tapi ia tak kunjung dapat untung.

Baca Juga: Cocok Buat Ajak Keluarga Liburan, Ini Dia 5 Rekomendasi Tempat Wisata Sekitar Sentul Bogor

"Tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab, saat dipanggil oleh kepolisian juga tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila melansir ANTARA, Selasa 4 April 2023.

Korban bertemu dengan pelaku pada 26 Juni 2022 di sebuah kafe di Kota Bogor. Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar Rp 100 juta jika menyetor uang Rp 200 juta.

Mendengar janji TF, korban pun manut dan tertarik untuk berinvestasi di unit jual beli harimau langka tersebut.

Baca Juga: Viral Remaja di Bogor Konvoi Bawa-bawa Pedang, 5 Pelaku Sudah Diamankan

Setelah pertemuan itu, korban mengirim uang ke TF secara berkala sampai sejumlah Rp 200 juta per 27 Juni 2022.

Dalam surat pernyataan kerja sama antara pelaku dan korban, terdapat tanggal pengembalian uang investasi. Tapi hingga waktunya tiba, korban tak kunjung dapat uangnya kembali.

TF pun tidak bisa dihubungi korban. Akhirnya korban melapor ke Satreskrim Polresta Bogor Kota beserta bukti-bukti bahwa ia rugi Rp 200 juta dari investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Senin 3 April 2023

Kata korban, dalam pertemuannya pelaku sempat bilang bahwa ia punya akses ke instansi terkait yang bisa memberikan izin jual beli satwa langka.

Padahal hal itu hanya bualan. Uang Rp 200 juta yang disetorkan korban juga tidak dibelikan satwa langka.

"Tersangka sebenarnya memang tidak memiliki akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," jelas Kompol Rizka.

Baca Juga: Keren! Di Bogor Motor Sampah Bekas Disulap Jadi Perpustakaan Keliling

Atas perbuatannya, TF terancam pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun bui.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah