PEMBRITA BOGOR - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor, Jawa Barat, diminta tidak beroperasi alias tutup sementara selama Ramadhan 1444 H.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, Nomor 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Bogor.
Pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, hingga panti pijat diminta untuk menghentikan operasional bisnis mereka selama bulan Ramadhan 1444 H dengan alasan menghormati umat Islam.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Dilarang Gelar Sahur on The Road, Ngeyel Bersiap Ditindak Tegas!
"Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, itu ada enam poin yang disampaikan untuk berbagai pihak.
Selain ada poin soal pelarangan beroperasinya THM, ada juga larangan bagi masyarakat melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023
Ada juga larangan menjual, memproduksi, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadhan serta di malam Takbiran.