Razia Knalpot Bising Polresta Bogor , 30 Unit Sepeda Motor Diamankan

- 8 Maret 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi motor knalpot bising.
Ilustrasi motor knalpot bising. /Dok Polsek Cikancung

Lebih lanjut, Bismo mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh lalu lintas.

Penggunaan knalpot bising sendiri dilarang karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga: Tempat Karaoke di Jalan Raya Puncak Bogor Disegel Satpol PP

"Karena penggunaan knalpot bising dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x