Diketahui motif para pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan sakit hati kepada pemilik toko atau atasan mereka saat masih bekerja, pasalnya para pelaku merasa kerap dihina oleh mantan atasan mereka.
"Motif dari pelaku ini adalah sakit hati. Dari si pemilih disebut sering mengatai hal-hal yang tidak sepatutnya terhadap mantan karyawannya," penjelasan Kombes Bismo kepada awak media.
Baca Juga: Terciduk Hendak Maling Motor di Parkiran Minimarket, Pemuda di Bogor Tondongkan Senjata
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***