PEMBRITA BOGOR - Para peternak sapi di Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya bisa tersenyum lebar karena pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk sapi hewan ternak mereka yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tahun 2022 kemarin.
Diketahui, PMK ini mulai kembali menyerang hewan ternak Indonesia seperti pada April 2022. Penyakit ini turut menimpa ratusan sapi di Kota Bogor, padahal sejak 36 tahun lalu Indonesia sudah dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku.
Di Kota Bogor, tercatat ada 38 peternak yang sapinya terkena PMK penyakit mulut dan kuku. Dari puluhan peternak itu, total ada 105 sapi milik mereka yang dipotong bersyarat kemudian mendapatkan ganti rugi.
Baca Juga: Fadli Zon Unggah 'Cuitan' di Twitter Kritik Menko PMK Muhajir Effendy, Netizen Ramai Berkomentar
Uang ganti rugi adalah senilai Rp 10 juta per ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tapi uang ganti rugi ini dibatasi yaitu setiap satu petani, hanya mendapatkan ganti rugi dari maksimal 5 ekor sapi. Kalau diuangkan, ganti rugi 5 ekor sapi adalah Rp 50 juta.
Tidak sembarang sapi PMK bisa mendapat ganti rugi ini. Ada syarat yang harus dilalui agar sapi PMK mendapat uang ganti rugi Rp 10 juta per ekor. Jika syarat ini dipenuhi, secara tidak langsung para petani sudah membantu pemerintah mengendalikan wabah PMK. Secara tidak langsung juga mereka telah melindungi peternak lain agar sapinya tidak kena PMK.
Adapun syaratnya ada dua yaitu hewan ternak yang kena PMK sudah mati atau dipotong. Lalu syarat yang kedua adalah hewan ternak yang mati sudah terlaporkan dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional.
Baca Juga: Vaksin Moderna dan AstraZeneca Telah Tiba, Menko PMK: Stok di Indonesia Aman
Wakil Wali Kota Bogor, Didie. A. Rachim menjelaskan, untuk skema ganti rugi sapi PMK di Kota Bogor, uang diberikan kepada peternak melalui rekening bank.