Jadi, nanti setiap peternak yang terdaftar mendapatkan uang ganti rugi sapi akan diberikan buku tabungan atas nama mereka yang di dalamnya ada nominal uang sesuai jumlah sapi mereka. Kalau satu ekor sapi dapat 10 juta, dua ekor sapi dapat Rp 20 juta, dan seterusnya.
Total Kementan menggelontorkan uang ganti rugi Rp 1,050 miliar untuk peternak di Kota Bogor. Uang ini sudah diberikan kepada para peternak berupa buku rekening pada Kamis, 16 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional 2021 Terbaru Hasil Revisi Menko PMK, Cuti Bersama Natal Dihapus!
"Jadi kita berikan senilkai kurang lebih Rp 1 miliar 50 juta, ini bagian dari upaya pemerintah untuk terus memberikan kemudahan kepada peternak. Khususnya petani peternak, baik susu perah maupun dagin," terang Didie A. Rachim mengutip ANTARA, Jumat.
Bantuan yang diberikan kepada para petani merujuk Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan yang menyebutkan bahwa peternak yang hewannya dipotong bersyarat akan mendapat bantuan dengan masing-masing untuk sapi dan kerbau senilai Rp 10 juta, sementara untuk kambing atau domba senilai Rp 1 juta, dan babi Rp 2 juta.
Sebagai informasi, per Juli 2022, Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) mendatat ada 329.829 ekor hewan ternak yang terjangkit penyakit ini. Tidak hanya di satu tempat, penyakit ini menjangkit banyak hewan ternak di 22 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Mafia Mainkan Harga Ayam di Pasaran, Para Peternak Ayam Geram
Hewan ternak yang terjangkit PMK kali ini mayoritas adalah sapi yang mana jumlahnya mendapai 97 persen. Sisanya ada kerbau, kambing, domba, bahkan rusa yang dilaporkan terjangkit PMK.