DPRD Kota Bogor Usulkan Segel Sementara Resto Mie Gacoan Bogor, Minta Pemkot Tinjau Izinnya

- 18 November 2022, 17:47 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail. /DPRD Kota Bogor.

Sehingga ke depannya para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti ketentuan yang sudah berlaku.

Kedua: Komisi I DPRD Kota Bogor menilai Pemkot Bogor perlu meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha.

Sebagaimana diketahu, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun kenyatannya hingga kini, belum mengantongi izin.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1067: Terungkap Alasan CP0 Ingin Menangkap Vegapunk di Pulau Egghead

Ketiga: Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemkot Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin.

Hal tersebut berlaku sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Komisi I DPRD Kota Bogor, lanjut Mahpudi, meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan diterapkan ke Mie Gacoan Bogor. 

Baca Juga: Pengadilan Amerika Serikat Tolak Gugatan Riot, Moonton Bebas dari Tuduhan Plagiarisme

Diharapakan dengan adanya aturan yang sudah diberikan ke Mie Gacoan Bogor, para pengusaha yang lalai dalam perizinan akan kapok dan sadar atas kesalahannya.

Keempat: agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta pemkot untuk menambah SDM di dinas untuk masalah perizinan.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x