DPRD Kota Bogor Usulkan Segel Sementara Resto Mie Gacoan Bogor, Minta Pemkot Tinjau Izinnya

- 18 November 2022, 17:47 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail. /DPRD Kota Bogor.

PEMBRITA BOGOR - Kafe Mie Gacoan Bogor, di Keluarahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat diketahui belum memiliki perizinan usaha. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, minta pemerintah kota segera melakukan penyegelan.

Mahpudi Ismail, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor mengaku sudah menerima keluhan warga terhadap usaha Mie Gacoan yang sampai saat ini belum mengurus izin. 

Selain itu, keluhan warga yang disampaikan terkait dengan Mie Gacoan yang enggan melibatkan karyawan dari warga sekitar. 

"Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindaklanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga," katanya.

Baca Juga: Truk Tronton Hampir Terperosok ke Jurang Gegara Ikuti Google Maps

Atas dasar laporan warga, lebih lanjut Komisi I DPRD Kota Bogor sudah mengeluarkan rekomendasi persoalan kemunculan kafe dan restoran yang tak berizin. 

Ada enam poin yang dianjurkan Komisi 1 DPRD Kota Bogor guna meminta Pemkot Bogor segera segel kafe Mie Gacoan Bogor. Di antaranya:

Pertama: Pemkot Bogor diharapkan Komisi I DPRD Kota Bogor agar mensosialisasikan dan menyebarluaskan standar operasional prosedur (SOP) terkait perizinan usaha.

Baca Juga: Jadwal Kereta KRL Bogor Jakarta Hari Ini 17 November 2022, Cek di Sini!

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x