Bogor Berlakukan Kembali Aturan Ganjil Genap Usai Kasus Covid-19 Melonjak

- 17 Juni 2021, 12:11 WIB
Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap.
Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap. /ANTARA

2. Melakukan pembatasan mobilitas warga kecuali untuk bekerja, urusan penting, dan gawat darurat

3. Menghentikan simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Lembaga Pendidikan sampai waktu yang belum ditentukan

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, Tiga Mobil Alami Rusak Parah

4. Memperketat pengawasan protokol kesehatan di lapangan dan menindak tegas semua pelanggaran

5. Memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap di hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00-16.00 WIB.

6. Menempatkan petugas di 5 check point yakni di pertigaan Baranangsiang, ruas jalan Pajajaran, Kawasan Air Mancur, Jembatan Merah, dan Jalan Empang

Wali Kota Bogor juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan jangan lengah karena pandemi Covid-19 yang saat ini kita alami belum berakhir.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x