Bogor Berlakukan Kembali Aturan Ganjil Genap Usai Kasus Covid-19 Melonjak

- 17 Juni 2021, 12:11 WIB
Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap.
Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap. /ANTARA

PR BOGOR – Karena angka kasus Covid-19 di Kota Bogor akhir-akhir ini melonjak, beberapa aturan kembali diberlakukan, salah satunya sistem ganjil genap.

Pemberlakuan sistem ganjil dan genap ini dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 yang sedang naik-naiknya.

Diketahui, sistem ganjil genap di Kota Bogor akan mulai diberlakukan pada akhir pekan ini, yaitu pada Sabtu, 19 Juni 2021 dan Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Juga: Doa Supaya Dagangan Laris Terus, Mudah-mudahan Rezeki Berkah dan Lancar

Untuk info lebih lengkap mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap, Anda dapat melihat infografis dari Instagram @infobogor berikut.

Pemberlakuan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Bogor.
Pemberlakuan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Bogor. Instagram.com/@infobogor
Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor ternyata berimbas kepada ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang ada di Bogor.

Lonjakan Covid-19 di Kota Bogor ini kemudian ditanggapi Bima Arya selaku Wali Kota Bogor dengan menyampaikan beberapa langkah yang akan diberlakukan untuk menekan lonjakan tersebut.

Baca Juga: Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV 17 Juni 2021: Nana Mulai Curigai Dina, Bu Farah Kembali Buat Rencana

Langkah-langkah yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor sebagaimana disampaikan Bima Arya melalui Instagram pribadinya pada 16 Juni 2021 tersebut adalah sebagai berikut.

1.Meminta seluruh rumah sakit menambah fasilitas ruang isolasi dan ICU

2. Melakukan pembatasan mobilitas warga kecuali untuk bekerja, urusan penting, dan gawat darurat

3. Menghentikan simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Lembaga Pendidikan sampai waktu yang belum ditentukan

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, Tiga Mobil Alami Rusak Parah

4. Memperketat pengawasan protokol kesehatan di lapangan dan menindak tegas semua pelanggaran

5. Memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap di hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00-16.00 WIB.

6. Menempatkan petugas di 5 check point yakni di pertigaan Baranangsiang, ruas jalan Pajajaran, Kawasan Air Mancur, Jembatan Merah, dan Jalan Empang

Wali Kota Bogor juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan jangan lengah karena pandemi Covid-19 yang saat ini kita alami belum berakhir.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x