2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000.
Baca Juga: Ungkap Kronologi Saat Terinfeksi Covid-19, Rina Nose: Awalnya sih Gara-gara Kabesekan Sangu
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***