Hati-hati Sindikit Curanmor di Bogor Sering Beraksi Pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, 9 Tersangka Diciduk

- 25 Februari 2021, 10:25 WIB
Penangkapan 9 tersangkan kasus curanmor. Kapolres Bogor, AKBP Harun saat menggelar konferensi pers mengenai kasus pencurian sepeda motor di Bogor.
Penangkapan 9 tersangkan kasus curanmor. Kapolres Bogor, AKBP Harun saat menggelar konferensi pers mengenai kasus pencurian sepeda motor di Bogor. /Dok. PMJ News/PRBogor.com.

PR BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.

Pelaku diketahui berjumlah sembilan orang dan kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan setiap orang tersangka memiliki perannya masing-masing.

Baca Juga: Jokowi Diserang Kritik Soal Kerumunan di NTT, Ruhut Sitompul: Mereka Cinta Presiden

Dari sembilan orang tersebut, lima orang berperan sebagai eksekutor, sementara empat lainnya menjadi penadah hasil curian.

"Sudah diamankan total 9 orang tersangka, di mana 5 orang yang berinisial AJ, AY, DS, PN, serta DN adalah satu komplotan," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Rabu, 24 Februari 2021.

"Sementara empat lainnya yaitu EN, AH, SA, dan SL berperan sebagai penadah hasil curian motor," lanjutnya.

Baca Juga: Susul Omid, Secara Mengejutkan Ghozali Siregar Tolak Kontrak Baru Persib Bandung

Pada keterangan persnya, AKBP Harun mengungkapkan modus pelaku pencurian motor.

Dikatakannya, mereka menyasar kendaraan motor yang diparkir di teras rumah saat kondisi sepi.

Masing-masing orang memiliki peran, yakni ada yang mengamati motor hingga memantau kondisi lingkungan tetap aman.

Baca Juga: Tokoh Papua 'Tampar' Pemerintah dan Jokwoi Soal Kerumunan di NTT, Christ Wamea: Pemimpin Sesuka Hati

"Ya, itu mereka menyasar motor yang ditaruh di teras rumah. Ada yang berperan untuk mengamati, mengambil motornya, hingga menjaga lingkungan agar tidak ada yang curiga, itu sekitar pukul 02.00 sampai 05.00 WIB. Mereka pakai alat kunci T,” tutur AKBP Harun.

Barang bukti yang telah diamankan polisi berjumlah 17 unit sepeda motor.

AKBP Harun mengatakan, para tersangka ditangkap satu persatu sejak Januari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Cancer, Leo dan Virgo, 25 Februari 2021: Mulai Kesehatan, Cinta hingga Pekerjaan

TKP (tempat kejadian perkara) ada Cisarua, Babakanmadang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Cibungbulang dan Cibinong," katanya.

Atas perbuatanya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3E, 4E serta 5E KUHP.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 7 tahun penjara untuk pelaku pencurian dan para penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bogor juga mengimbau kepada warga yang merasa kendaraan sepeda motor miliknya hilang, dapat mengecek ke Polres Bogor.

Dan apabila ditemukan adanya kendaraan sepeda motor tersebut, bisa langsung membawanya pulang.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x