Untuk tahun lalu, insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, mencapai 50%.
Selain itu, Sri Mulyani menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Baca Juga: Dari Australia hingga Jerman Diutangin Negara, Fadli Zon Kritisi Sri Mulyani: Tukang Utang Keliling
Ada juga insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Aturan tersebut akan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Untuk mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi, dan sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19."
"Selain itu untuk membantu arus kas perusahaan supaya bisa melakukan aktivitas usaha,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, 1 Februari 2021.***