11 Januari 2021 Dimulai Sekolah Tatap Muka, Walikota Bogor Bima Arya: Sekolah Wajib Ajukan Proposal

21 November 2020, 16:06 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya /Dok. Humas Pemkot Bogor

PR BOGOR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk membuka sekolah tatap muka, mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

"Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/Kanwail/Kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka," kata Nadiem Makarim, Jumat, 20 November 2020.

Dikatakan Nadiem Makarim, pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa.

Baca Juga: Bakal Segera Tayang, Song Joong Ki Adu Akting dengan Kim Tae Ri di Film Space Sweepers

Baca Juga: Update Kabar Suga BTS, Dioperasi Labrum Bahunya Kasihan Sang Rapper hanya Bisa Gunakan Satu Tangan

Baca Juga: Ikut Bicara dan Singgung Soal Fenomena Sosial tentang Habib Rizieq, Musni Umar: Sebaiknya Dirangkul

Pemerintah daerah dan sekolah kata dia, diharapkan bisa meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian pembukaan sekolah tatap muka yang akan dimulai Januari 2021 ini.

Kendati begitu, Nadiem Makarim menyebut, pembukaan sekolah tatap muka, izin dialkukan secara berjenjang.

Izin tersebut di antaranya dari Pemda, Kanwil, Kantor Kemenag, satuan pendidikan, dan orang tua.

Mengenai pembukaan sekolah di awal tahun depan ini, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, bagi sekolah-sekolah yang akan melaksanakan sekolah tatap muka harus mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota.

Baca Juga: Waspada Catatan BMKG! Ada Peristiwa Siklonik, Berbagai Bencana Alam Berpotensi Terjadi di Indonesia

Baca Juga: 21 November dalam Sejarah: 41 Tahun Lalu Kedubes AS di Pakistan Diserang, Sempat Menggemparkan Dunia

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Aksi Pangdam Jaya Turunkan Baliho Offside: Hukum Negara Bukan Hukum Rimba

Permohonan itu kata Bima Arya harus dipastikan meliputi beberapa aspek penting di antaranya, konsep pembelajaran, protokol kesehatan, dan lingkungan sekolah agar tidak menjadi klaster baru.

"Bagi sekolah yang ingin mulai melakukan tatap muka bisa mengajukan permohonan ke pemkot dengan catatan didukung komite sekolah dan kedua menyiapkan secara rinci terkait asepk utama," kata Bima Arya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan, Sabtu, 21 November 2020.

Bima Arya menegaskan, Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan akan memastikan keselamatan siswa dari mulai berangkat sekolah hingga pulang sekolah agar tidak tertular di angkutan.

Baca Juga: Kerumunan di Acara Pernikahannya, Syarifah Najwa Shihab dan Suami Mangkir dari Dipanggilan Polisi

Baca Juga: Ricky Yakobi Meninggal Dunia karena Jantung, Firman Utina Turut: Amal Ibadahnya di Terima Allah SWT

Baca Juga: ARMY Kudu Bersabar! Meski Digoda V, Jimin BTS Tak Bakal Keluarkan Single Solo Lagi Usai Filter Nih

"Kami berkoordinasi dengan Dishub untuk mengantsiapasi di angkutan umum. Bukan kondisi di sekolah tapi dari berangkat dan pulang menuju rumah," ungkapnya.

Lebih lanjuta, Bima Arya menegaskan, Pemkot Bogor akan memberlakukan sanksi bagi sekolah bila ada protokol kesehatan yang dilanggar.

"Pemmkot juga memberlakukan sanksi apabila ada prokses yang dilanggarr termasuk apabila terjadi peristiwa yang tidak diingingkainkan. Kebijakan izin akan kami evaluasi kembali," tuturnya.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler