Jadwal SIM Keliling Polres Bogor Jumat, 9 Oktober 2020: Mulai Pukul 9.00 WIB, di Polsek Taman Sari

9 Oktober 2020, 07:11 WIB
Ilutrasi Pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah menyusun jadwal program Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dilakukan secaradaring pada bulan Oktober 2020.

Surat Izin Mengemudi keliling ini akan diadakan dari Hari Senin – Sabtu, dan hari minggu libur.

Tujuan di adakannya SIM online/keliling ini untuk mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan serta perpanjangan SIM dibandingkan dengan cara konvensional.

Baca Juga: Mahfud MD Bilang Ambillah Jalur Konstitusi Bila Tak Puas atas UU Omnibus Law, Ada Uji Materi di MK

Ditambah lagi pada saat ini Bogor sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena banyaknya jumlah Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya.

Oleh karena itu Polres Bogor memudahkan warga Bogor untuk meperpanjang SIM A dan SIM C dengan cara mudah, yaitu fasilitas SIM Keliling ini.

Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Polres Bogor pada bulan Oktober 2020:

1. Hari Senin (Mall Cileungsi)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

2. Hari Selasa (Yamaha Motor Cibinong)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

3. Hari Rabu (Pos Polisi Gadog)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

4. Hari Kamis (Polsek Ciampea)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

5. Hari Jumat (Polsek Tamansari)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

6. Hari Sabtu (Unit Laka Polsek)

Akan di mulai pada pukul 16.00 WIB – 20.00 WIB

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 9 Oktober 2020: Antam Turun Lagi Rp2.054.000 per Dua Gram

Sebelum Anda berkunjung ke tempat SIM Keliling yang sudah ditetapkan oleh Polres Bogor. Anda harus mempersiapkan serta membawa berkas-berkas dibawah ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

Baca Juga: Khawatir Timbul Klaster Covid-19, Polri Bilang 'Kami Imbau Penolakan UU Ciptaker Ajukan ke MK'

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Dalam pembuatan SIM online atau keliling ini Anda juga diminta selalu mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan sesama, selalu mengenakan masker ketika keluar rumah atau sedang sakit, selalu menggunakan hand sanitizer, serta selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Polres Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler