Video Viral Detik-detik Maling Motor di Bogor Terciduk saat Beraksi, Pelaku Kabur Terbirit-birit

4 Juli 2023, 13:51 WIB
Video CCTV merekam detik-detik maling motor beraksi di Bogor. /Instagram/@bogor24update

PEMBRITA BOGOR - Baru-baru ini rekaman CCTV menangkap aksi Maling Motor di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

 

Aksi pelaku Maling Motor terciduk pemiliknya yang tengah bekerja dan mengawasi CCTV.

Terlihat pelaku Maling Motor berusaha membobol kunci kendaraan yang terparkir di kawasan Hotel Ungu tersebut.

Baca Juga: Viral Video Monyet Peliharaan Lepas di Permukiman Warga Koja Jakarta Utara, 2 Orang Terluka

Tak lama berselang, pemilik motor bernama Jaelani yang merupakan karyawan hotel datang bersama temannya memergoki pelaku.

Pelaku yang tengah melancarkan aksinya sontak merasa kaget hingga melarikan diri.

Tak tinggal diam, pemilik motor bersama teman-temannya mengejar pelaku dengan membawa benda diduga sapu.

Baca Juga: Video Viral Detik-detik Maling Gondol Gas hingga Kulkas Warung Nasi di Cibinong

Aksi kejar-kejaran tersebut rupanya dipergoki petugas polisi yang tengah berpatroli.

Awalnya semua orang yang terlibat dalam aksi tersebut diamankan polisi, lantaran diduga tengah melakukan tawuran.

Namun demikian, usai menjelaskan kejadian yang sebenarnya, polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian motor tersebut.

Baca Juga: Gegara Video Viral Sama Patung Manekin, TikToker Popo Barbie Ditangkap Polisi

Pelaku Ditangkap Polisi

pelaku maling motor di bogor ANTARA

Tindakan Maling Motor itu tertangkap langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo.

 

Ia menangkap pelaku di kawasan Ungu Kangen Hotel, Jalan Bina Marga, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Saat itu Kombes Pol Bismo serta pihak kepolisian setempat tengah berpatroli, pada Sabtu, 1 Juli 2023 malam.

Baca Juga: Gegara Video Viral Sama Patung Manekin, TikToker Popo Barbie Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian sepeda motor itu terjerat pasal 365 KUHP sub 363 KUHP sub pasal 53 KUHP.

Akibatnya, pelaku pencurian motor itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga terjerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Video Viral Rumah Makan di Punclut Bandung Diduga Suguhkan Nasi Bekas, Ketahuan Gegara Ini

Hal ini membuatnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Beberapa warga berlari sambil berteriak dari samping saya," kata Kombes Bismo.

"Pelaku, korban dan saksi mata akhirnya ada di depan mata saya, kami amankan pelaku," sambungnya soal Maling Motor tersebut.

Baca Juga: Viral Video Mahasiswi Diusir Warga Usai Sindir Fasilitas Desa saat Mengikuti KKN di Kota Padang Sumbar

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Tags

Terkini

Terpopuler