33 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polresta Bogor dalam Sebulan Terakhir

7 Juni 2023, 12:37 WIB
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba selama Mei hingga 6 Juni 2023. /Instagram/@humaspolrestabogorkota

PEMBRITA BOGOR - Sebanyak 33 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat dalam satu bulan terakhir.

Diketahui dari 33 tersangka, 16 orang di antaranya merupakan pengguna sabu, empat orang pengguna ganja, sembilan orang pengguna tembakau sintetis, dan empat orang sisanya pengguna psikotropika.

Peran dari 33 tersangka penyalahgunaan narkoba ini juga beragam ada yang bekerja sebagai peracik, kurir, dan hanya sebagai pengguna.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Banjir Masuk Rumah Warga di Cibinong Bogor, Tingkah Penghuni Bikin Netizen Gereget

"Lima orang di antaranya residivis, dua orang peracik home industry, yang lainnya pengguna," terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, melansir ANTARA, Rabu 7 Juni 2023.

Polisi berhasil mengamankan 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis, dan 149 butir psikotropika dari 33 tersangka penyalahgunaan narkoba itu.

Diketahui, modus para tersangka adalah dengan melakukan transaksi secara online via media sosial.

Baca Juga: Geger Temuan Mayat Wanita di Kontrakan Kawasan Gunung Putri Bogor, Diduga Meninggal karena Ini

"Transaksi mereka dengan sistem tempel, membeli dan memesan ke bandar melalui media sosial, dan rata-rata usia pelaku 28 tahun," tutur Bismo.

Para tersangka ini tersebar di berbagai wilayah, ada yang dari Kecamatan Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Tanah Saeral, dan Bogor Barat.

Akibat tindakan para tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terkhusus di pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bima Arya Kasih Tutorial Jalan Kaki ke Pasar Bogor dari Tugu Kujang, Bisa Lewat Gang Kecil!

Untuk penyalagunaan psikotropika, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang psikotropika, terkhusus di pasal 60 dan 62 dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler