Begini Motif TOM Gangster Nekat Curi Tabung Gas hingga Dispenser di Bangunan SD Ciampea Bogor

9 November 2022, 12:12 WIB
Para pelaku pencuri dan perusak bangunan SD Negeri Cihideung Ilir 04, Ciampea, saat digiring petugas di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 November 2022. /(ANTARA/M Fikri Setiawan).

PEMBRITA BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat, ungkap motif empat pelaku pencurian di SD Negeri Cihideung Ilir 04, Ciampea, Kabupaten Bogor.

Keempat pelaku mengaku sebagai 'TOM Gangster Bogor' ini nekat mencuri beberapa barang milik sekolah guna membeli narkoba.

AKBP Iman Imanuddin mengatakan, jajarannya sudah berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dari salah satu pelaku. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD MI Halaman 40 42 Buku Tematik Subtema 1 Bermain di Lingkungan Rumah

"Dari salah satu pelaku berinisial MI, kami amankan satu genggam narkoba jenis ganja. Mereka kami amankan di sebuah kontrakan di wilayah Cihideung Ilir," katanya. 

Selain itu, sejumlah barang pun ditampilkan saat konfersi pers di Malpores Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong. Barang tersebut di antaranya tabung elpiji 3kg, printer, galon, dispenser, dan senjata tajam.

Satu pelaku masih buron

Polisi mengatakan, keempat pelaku berinisial MA, MI, DH, dan KW ditangkap pada Kamis, 3 November 2022, malam di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Bogor.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Subtema 2 Kelas 2 SD MI Halaman 88 89 90 92 93 94 Buku Tematik Bermain di Rumah Teman

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial G.

Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian berlangsung pada Senin, 31 Oktober 2022, dini hari sekitar pukul 02:30 WIB.

Para pelaku diduga berasal dari salah satu kelompok usai terdapat beberapa coretan pada papan tulis dan lantai bangunan sekolah. 

Baca Juga: Angkot Kabupaten Bogor Tertabrak KA Commuter Line, Perjalanan KA ke Arah Jakarta Terhambat

Beberapa coretan tinta berwarna ungu itu bertuliskan "We are TOM", "TOM Bogor", dan "TOM Bogor Gangster".

Tempat kejadian perkara (TKP) perusakan dan pencurian oleh kelompok Humas Polres Bogor.

"Akibat pencurian tersebut, sejumlah barang yang ada di dalam sekolah, seperti dua unit printer dan dua unit infocus dibawa kabur para pelaku," kata Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto.

Atas perbuatan para gangster ini, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sementara pelaku yang membawa barang bukti narkoba jenis ganja, selanjutnya langsung diproses Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.***

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler