Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Kembali Berlaku Hari Ini, Berikut 7 Titik Penyekatannya

22 Oktober 2021, 08:42 WIB
Aturan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor mulai berlaku hari ini. /Instagram/@tmcpoldametro

PR BOGOR – Aturan ganjil genap hingga kini masih diterapkan di beberapa wilayah, salah satunya di Bogor.

Ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor kembali diberlakukan mulai hari ini Jumat, 22 Oktober, hingga Minggu, 24 Oktober 2021.

Penerapan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor ini akan dimulai siang ini selama 24 jam.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Sinovac Puskesmas Cogreg Hari Ini Jumat, 22 Oktober 2022

“Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 22, 23, 24 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” tulis akun Instagram TMC Polres Bogor, Jumat 24 Oktober 2021.

Ganjil genap ini juga selain di Puncak, akan diberlakukan di Sentul yang merupakan akses alternatif menuju kawasan wisata tersebut.

Sama seperti pemberlakukan ganjil genap di Puncak sebelumnya, Satlantas Polres Bogor akan menyiapkan tujuh titik penyekatan.

Titik penyekatan tersebut di antaranya Simpang Gadog, Simpang Pasir Angin, Pintu keluar Tol Ciawi, Kawasan Rainbow Hills, Pos penutupan arus Cibanon, Pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Baca Juga: SALT Entertaiment Klarifikasi Rumor Palsu Tentang Kontrak Kim Seon Ho

Berdasarkan tanggal hari ini, Polisi hanya mengizinkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap masuk ke kawasan Puncak Bogor.

Kebijakan ganjil genap di Puncak, Bogor ini kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor selama dua pekan, 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, seluruh kawasan menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Sinovac Puskesmas Karyamekar Cariu Hari Ini Jumat, 22 Oktober 2022

“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian aturan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 seperti dikutip dari akun Instagram Pemkab Bogor.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler