'Disentil' PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang: Tak Bisa Ditawar, Soal Warung Nasi Buka Saat Puasa Ramadhan

17 April 2021, 11:46 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan tersebut di wilayahnya sudah tidak bisa ditawar. /Rizki Putri

PR BOGOR - Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan tersebut di wilayahnya sudah tidak bisa ditawar.

"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam," ucapnya seperti dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Kabar Priangan pada Jumat, 16 April 2021.

"Hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," jelasnya.

Baca Juga: PBNU, Kemenag, Buzzer Kompak 'Hajar' Pemkot Serang Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan

Sementara mengenai denda dan sanksi, menurut dia merupakan kebijakan dari Satpol PP.

“Iya kan bisa saja makan di rumah, dan intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa,” ujar Syafrudin.

Sebelumnya, PBNU, Kemenag, dan buzzer kompak mengkritisi keputusan Pemkot Serang yang melarang warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan.

Baca Juga: Tips Aman Berpuasa di Bulan Ramadhan bagi Penderita Asam Lambung

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, Islam tidak boleh menggunakan cara ekstrem dalam menyikapi satu masalah.

Helmy Faishal Zaini memandang, esensi penghormatan terhadap bulan Ramadhan yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Menurutnya, PBNU melihat makna puasa yakni pengendalian diri.

Umat muslim dituntut bisa mengelola segala hawa nafsunya.

Sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi.

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia menambahkan.

Dia menegaskan, prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini.

Seharusnya, tambah dia, antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.

Butuh warung nasi buka

Kemenag melalui juru bicaranya, Abdul Rochman menyatakan, keberadaan rumah makan buka di siang hari sangat dibutuhkan saat puasa Ramadhan.

Abdul Rochaman menilai kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia seperti dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Larangan menutup tempat usaha kuliner itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Tambah Jubir Kemenag, kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Lebih lanjut, Abdul Rochman, menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Terutama, kata dia, bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Pemkot Serang sebelumnya mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Isinya terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan.

Namun, imbauan itu langsung "diserang" netizen dan dikritisi pemerintah pusat hingga PBNU.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti keputusan Pemkot Serang, Banten, yang melarang usaha kuliner buka siang hari saat Ramadhan 2021.

Sebelumnya, Pemkot Serang, mengeluarkan imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021 terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan 2021.

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler