PR BOGOR - Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasional karena tengah dalam perbaikan.
Namun, apabila sudah beroperasional kembali, tim Pikiranrakyat-bogor.com akan segera menginformasikannya kembali.
Diketahui bersama, pelayanan sim keliling ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Keuangan di Tengah Pandemi, Carlos Tusquets Sebut Bakal Menjual Lionel Messi
Baca Juga: Dianjurkan untuk Umat Islam, Ini 12 Sunnah Hari Jumat yang Dapat Dilakukan
Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Keuangan, Carlos Tusquets Terpaksa Tunda Pembayaran Gaji Pemain di Januari
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 4 Desember 2020: Antam Rp1.921.000 per Dua Gram di Pegadaian
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio 4 Desember 2020: Soal Asmara hingga Kesehatan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius Pisces 4 Desember 2020: Cek Soal Hati sampai Pekerjaan di Sini
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***