Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Benar sesuai Syariat Islam, Ini Bacaan Niatnya

- 27 Juli 2023, 11:34 WIB
Mengqodho sholat yang terlewat disepakati ulama sebagai hal yang disyariatkan. Apa bacaan niat qodho sholat Dzuhur dan Magrib?
Mengqodho sholat yang terlewat disepakati ulama sebagai hal yang disyariatkan. Apa bacaan niat qodho sholat Dzuhur dan Magrib? /dok. Pexels/

PEMBRITA BOGOR - Simak cara mengqodho sholat yang wajib diketahui umat sesuai tuntunan Islam. Ini penting untuk tidak seringkali meninggalkan ibadah. Di akhirat kelak, sholat jadi yang pertama masuk perhitungan.

Menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhabi Imam al-Syafi'i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, halaman 110, Qadha sholat adalah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Dengan kata lain, qadha salat yaitu mengganti sholat yang ditinggalkan di waktu lain.

Masih menurut al-Khin dan al-Bagha, mayoritas ulama berpendapat bahwa ada dua macam qadha, yaitu apabila meninggalkan sholat karena uzur, lupa, atau ketiduran, maka tidak wajib untuk mengqodho sholat. Sedangkan jika meninggalkan sholat karena sengaja, maka jatuhlah dosa dan wajib mengqodho sholat.

Baca Juga: Profil Cinta Mega: Politikus Partai PDIP yang Dipecat Usai Diduga Main Judi Slot saat Rapat Paripurna

Allah selalu memberi kemudahan bagi hamba-Nya dalam beribadah. Maka kemudahan mengqodho sholat menjadi wajib diketahui agar senantiasa taat ibadah.

Mengqodho sholat yang terlewat disepakati ulama sebagai hal yang disyariatkan. Apa bacaan niat qodho sholat Dzuhur dan Magrib?
Mengqodho sholat yang terlewat disepakati ulama sebagai hal yang disyariatkan. Apa bacaan niat qodho sholat Dzuhur dan Magrib?

Perintah mengqodho sholat juga berdasarkan hadits yang berbunyi sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x