Polisi Tangkap Dua Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK Cibereum Sukabumi, Motifnya karena Sakit Hati

- 7 Maret 2024, 19:00 WIB
Tersangka kasus perusakan rumah PPK Cibeureum di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka kasus perusakan rumah PPK Cibeureum di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. /Foto: ANTARA/Aditya Rohman


PEMBERITA BOGOR
- Rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeureum Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dirusak dia orang.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota langsung gerak cepat menangkap dua orang berinisial IT (47) dan OS (35) atas dugaan terlibat kasus perusakan rumah.

"Kedua pelaku kami tangkap di sekitar Kampung Loasari RT 01 Kelurahan Limusnungga, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Sukabumi, Kamis, 7 Maret 2024.

Adapun kronologi peristiwa perusakan rumah ketua PPK Cibeureum di Kecamatan Cibeureum terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres mengatakan polisi menangkap kedua terduga pelaku pada esok harinya setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan serangkaian penyelidikan yang akhirnya menjurus kepada kedua pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun menambahkan otak perusakan rumah ketua PPK itu adalah IT.

Dari hasil penyidikan, tersangka IT mengajak rekannya untuk melakukan perusakan karena kecewa dengan ucapan korban.

Meskipun tidak ada korban, namun aksi yang dilakukan IT dan OS telah merugikan orang lain dan mengancam keselamatan jiwa orang.

"Hingga saat ini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap motif perusakan tersebut," tambahnya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.***

Editor: Khairul Anwar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x