Partai Banteng Jabar Laporkan Ridwan Kamil karena Lakukan Kampanye di Acara BPD Tasikmalaya gegara Hal Ini

- 17 Januari 2024, 18:30 WIB
Ketua TKD Prabowo-Gibran Ridwan Kamil.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Ridwan Kamil. /Foto: Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PEMBRITA BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menelusuri dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.

Apabila ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah, dilansir ANTARA.

Baca Juga: Istana Bantah Jokowi 'Turun Gunung' Demi Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran Pilpres 2024

Sejauh ini Bawaslu Jabar baru mengetahui setelah menerima kiriman berita, maka dari itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil tersebut.

Langgar Aturan Kampanye Pemilu 2024

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Dok. Pikiran-Rakyat.com

Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Kantor Bawaslu Jabar pada Selasa 16 Januari 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x