PEMBRITA BOGOR - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan fatwa haram memondokkan anak di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu.
Belum lama ini, PWNU Jabar menggelar Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatul Tholibin, Kabupaten Indramayu, untuk membahas polemik Pesantren Al-Zaytun yang sedang ramai disorot publik.
Hasil Bahtsul Masail pun memuat kesimpulan bahwa memondokkan anak di Pesantren Al-Zaytun Indramayu haram hukumnya.
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad melansir ANTARA, Rabu, 21 Juni 2023.
Alasan PWNU Jabar Haramkan Mondok di Pesantren Al-Zaytun Indramayu
PWNU Jabar rupanya punya beberapa alasan di balik fatwa mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Al-Zaytun Indramayu.
Alasan pertama, seorang anak didik tidak boleh dibiarkan ada di lingkingan buruk, dalam hal ini perilaku menyimpang.
Baca Juga: Soal Lucky Hakim, Bupati Indramayu Klaim Belum Terima Surat Panggilan Ridwan Kamil
Alasan kedua, orang tua tidak bisa memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak mereka.