Sementara si pria bertugas maling harta kekayaan pemilik rumah kosong. Ia masuk ke dalam dengan cara melompat lewat pagar.
Setelah berhasil masuk ke halaman rumah, pelaku lalu membuka pintu belakang. Selanjutnya, ia pun mencuri sejumlah uang, emas, dan perhiasan korban.
Baca Juga: Viral Truk Pengakut Sampah Mengenaskan di Bekasi, Body-nya Bolong Sana Sini
"Sepasang kekasih ini datang berdua, yang perempuan menunggu di luar dan lakinya lompat pagar. Kemudian membuka pintu belakang dan mengambil perhiasan," jelas Dwi.
Pasangan kekasih ini berhasil diamankan polisi tak lama setelah melancarkan aksi mereka.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata air soft gun, peralatan untuk mencuri, sepeda motor, perhiasan, dan emas batangan.
Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini disangkakakn asal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutup Dwi.