Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Bocah SD di Sukabumi, Dibacok Pelajar SMP
Setelah itu para pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban.
5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga: Jalur Alternatif Bogor-Sukabumi Lumpuh Total Imbas Longsor di Kampung Cilembar
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***