Fakta-fakta Kasus Live Streaming Pembacokan Remaja hingga Tewas di Sukabumi

- 26 Maret 2023, 10:33 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi pers kasus pembacokan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi pers kasus pembacokan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat. /ANTARA/Aditya Rohman

Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Bocah SD di Sukabumi, Dibacok Pelajar SMP

Setelah itu para pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban.

5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Jalur Alternatif Bogor-Sukabumi Lumpuh Total Imbas Longsor di Kampung Cilembar

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x