PEMBRITA BOGOR - Pelaku penganiayaan seorang warga di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku berinisial IA (19) ditangkap usai melarikan diri selama enam hari. Ia diamankan tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa Cisaat pada Senin 16 Januari 2023.
Penangkapan pelaku dilakukan berkat kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Warudoyong bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Jokowi Bahas Inflasi dan Stunting di Rakornas, Bima Arya: Seperti Arahan Saya di Musrenbang
Menurut laporan polisi, pelaku terdaftar sebagai warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut, polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah celurit.
"Pelaku sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus,"
"Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno, Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga: Cerita Jokowi Jelang Tahun Politik: Masyarakat Jangan Jadi Korban Politik Identitas