AM pun mendatangi AR untuk menagih janjinya. Tapi ia membawa besi dan melakukan penganiayaan pada pembeli tanahnya itu.
"Terlapor memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan besi ke bagian pundak dan kepala sebanyak tiga kali, sehingga korban terjatuh," jelas Yogen.
Baca Juga: Heboh Temuan Uang Rp 100 Juta dalam Tas ODGJ yang Tewas di Depok
"Korban mencoba untuk bangun lalu dipukul lagi dibagian kepala namun ditangkis dengan tangan, lalu dipukul lagi kearah kepala sambil terlapor mengatakan 'mana uang DP saya, hanya-janji janji doang lho'," tuturnya.
Istri AR, FN, yang mendengar pertengkaran itu membantu suaminya dengan memukul pelaku dari belakang. Tapi, AM malah balik menghantam besi ke arah istri AR.
"Pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga," kata Yogen.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Pelaku Ternyata Anggota Densus 88
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***