Sebelumnya diberitakan, IA nekat menganiaya berujung pembacokan kepada seorang warga di Jalang Lingkar Selatan Kota Sukabumi pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.
Korban kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka bacokan di bagian perut yang parah.
"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit," papar Iman.
Baca Juga: Fakta Ayunda Risu, Virtual Youtuber Pertama di Hololive Bersama Moona dan Airani
Akibat ulahnya, IA dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***