Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Warga di Sukabumi Ditangkap Polisi

- 19 Januari 2023, 14:50 WIB
Tersangka IA (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Unit Reskrim Polsek Warudoyong akibat ulahnya membacok warga di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Tersangka IA (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Unit Reskrim Polsek Warudoyong akibat ulahnya membacok warga di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan Pikiran Rakyat

PEMBRITA BOGOR - Pelaku penganiayaan seorang warga di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya dibekuk polisi. 

Pelaku berinisial IA (19) ditangkap usai melarikan diri selama enam hari. Ia diamankan tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa Cisaat pada Senin 16 Januari 2023. 

Penangkapan pelaku dilakukan berkat kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Warudoyong bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Baca Juga: Jokowi Bahas Inflasi dan Stunting di Rakornas, Bima Arya: Seperti Arahan Saya di Musrenbang

Menurut laporan polisi, pelaku terdaftar sebagai warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah celurit. 

"Pelaku sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus," 

"Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Cerita Jokowi Jelang Tahun Politik: Masyarakat Jangan Jadi Korban Politik Identitas

Sebelumnya diberitakan, IA nekat menganiaya berujung pembacokan kepada seorang warga di Jalang Lingkar Selatan Kota Sukabumi pada Kamis 12 Januari 2023 lalu. 

Korban kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka bacokan di bagian perut yang parah.

"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit," papar Iman.

Baca Juga: Fakta Ayunda Risu, Virtual Youtuber Pertama di Hololive Bersama Moona dan Airani

Akibat ulahnya, IA dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x