Layanan SIM Keliling di wilayah hukum Polrestabes Bandung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000, perpanjangan SIM C.
Adpun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Untuk diketahui, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Jantung Sedunia 2021, Cocok Diunggah ke WA, IG, Facebook dan Twitter
SIM yang dimaksud, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Jika pengendara yang tidak memiliki SIM, maka sesuai ketentuan diatur dalam Pasal 281.***