Kemudian mengenai biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai, yaitu:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Bukti surat hasil cek kesehatan.
3. Fotokopi SIM yang lama dan SIM asli.
Untuk diketahui, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sebagai informasi, jadwal pelayanan SIM Keliling tersebut sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan.***