Untuk Meminimalisir Kerumunan, Ujian Seleksi PPPK di Bandung Digelar dalam Dua Sesi

- 16 September 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi. Ujian seleksi PPPK di Bandung digelar dalam dua sesi untuk meminimalisir kerumunan.
Ilustrasi. Ujian seleksi PPPK di Bandung digelar dalam dua sesi untuk meminimalisir kerumunan. /Pixabay/Memed_Nurrohmad/

PR BOGOR - Pelaksanaan ujian seleksi pegawai pemerintah perjanjian kerja atau PPPK tahun 2021 telah diselenggarakan di Kota Bandung.

Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa sekolah SMA dan SMK Negeri di Kota Bandung, pada Kamis 16 September 2021.

Informasi mengenai sebanyak 200 guru ikut seleksi PPPK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram Disdik Jawa Barat, Kamis 16 September 2021.

Tercatat sebanyak 200 guru mengikuti ujian seleks PPPK tahun 2021, kegiatan tersebut bertempat di SMK Negeri 4 Kota Bandung. Pelaksanaan ujian tersebut terpantau kondusif.

Baca Juga: Album dan Lagu K-Pop yang Akan Rilis hingga Akhir September, Ada Kolaborasi BTS dengan Coldplay

Selaku proktor utama ujian seleksi PPPK ini adalah Yani Maryani. Dia menjelaskan, pelaksanaan ujian menerapkan protokol kesehatan ketat.

"200 peserta terbagi dua sesi, dan dalam satu sesi, ada 100 peserta yang mengikuti ujian, terbagi di lima tempat ujian kompetensi," ujar Yani.

Dikatakan Yani, sesi pertama dimulai pukul 7.00-10.50 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 13.00-16.50 WIB. Dengan demikian, dapat meminimalisasi kerumunan.

Pihaknya pun menyiapkan ruang transit bagi para peserta ujian. Ruang itu dipergunakan bagi peserta untuk istirahat sejenak saat datang ke tempat ujian.

Baca Juga: Spesifikasi iPhone 13 dan Samsung Galaxy S21 FE, Cek Perbedaannya

"Lalu dicek suhu tubuhnya, sambil dilihat kesiapan administrasinya," ucap dia.

Lebih lanjut Yani mengatakan, bahwa kegiatan tersebut selain bertempat di SMKN 4 Bandung, juga dilaksanakan di empat sekolah lainnya.

"Yaitu di SMKN 3 Bandung, SMKN 8, SMKN 6, dan SMAN 23 Bandung," kata Yani.

Sebagai informasi yang dirangkum dari laman resmi Guru PPPK Kemendikbud, disebutkan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan dan mengikuti ujian kompetensi sesuai formasi yang dipilih.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT PMI ke-76 Diperingati Pada 17 September 2021, Cocok untuk Unggahan Medsos

Pada tahap tersebut hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

1. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

2. Tenaga honorer eks kategori II, sesuai database tenaga honorer dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN. ***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @disdikjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x