BANDEL! Dua Tempat Hiburan Malam di Bekasi Masih Saja Langgar Prokes Covid-19, Langsung Ditutup

- 13 Januari 2021, 08:24 WIB
Polisi dan aparat gabungan tutup tempat hiburan malam. Masih saja bandel, dua tempat hiburan malam di Bekasi masih saja tetap buka di saat pengetatan jam operasi di saat Pandemi Covid-19.
Polisi dan aparat gabungan tutup tempat hiburan malam. Masih saja bandel, dua tempat hiburan malam di Bekasi masih saja tetap buka di saat pengetatan jam operasi di saat Pandemi Covid-19. /PMJNews/

PR BOGOR - Masih saja bandel, dua tempat hiburan malam di Bekasi masih saja tetap buka di saat pengetatan jam operasi di saat Pandemi Covid-19.

Dampaknya, tempat hiburan malam pelanggar protokol kesehatan di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat ditutup Satuan Polres Metro Bekasi.

Polisi terpaksa menutup tempat hiburan tersebut karena menilai aturan protokol kesehatan berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Bersiap Dukung Pencarian Sriwijaya Air SJY 182, Polri Siapkan Polair, Polres, SAR Sabhara dan Brimob

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, memimpin langsung dua penutupan tempat hiburan tersebut.

Dia mengatakan, kegiatan dilakukan berdasarkan aturan yang diterapkannya berdasar pada PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tempat hiburan malam sangat berpotensi adanya kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Innalillahi, Jenazah Co Pilot Fadly Satrianto Teridentifikasi, sang Kakak Sampaikan Ucapan Duka

Kombes Pol Hendra Gunawan akan melaksankan kegiatan serupa. "Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi," terang Hendra seperti dikutip PRBogor.com dari PMJNews pada, Rabu, 13 Januari 2021.

"Kita akan melakukan preventif strike," kata Kombes Pol Hendra Gunawan.

"Sehingga jangan sampai terjadi dulu kerumunan baru kita tindak," ujar Hendra menambahkan.

Baca Juga: Meski Pernikahannya Tak Direstui sang Mertua, Begini Curahan Hati Arie Kriting

Kombes Pol Hendra Gunawan tegas mengatakan, tidak akan tebang pilisih soal penindakan yang dilakukan polisi. "Kita tidak akan tebang pilih."

Dia berjanji akan terus menyisir semua yang berpotensi mengundang kerumunan massa. "Maka dari itu akan kita inventarisir apabila ada potensi yang sama dengan kejadian sebelumnya," sambungnya.

Sekedar informasi dalam penindakan tempat hiburan yang melanggar prokes dilakukan langsung oleh:

1. Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan

2. Bupati Kabupaten Bekasi H Eka Supria Atmaja

3. Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Letkol Kav Topan Tri Anggoro

4. Kasat Resnarkoba Kompol Dr H Budi Setiadi

5. Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya

6. Gabungan jajaran TNI-Polri lainnya.***

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x